Kab. Serang Banten, kabarexpose.com– –Ancamanterhadap wartawan oleh seorang mandor berinisial ST di cafe refala mendapat kecaman dari sejumlah pihak, tak terkecuali Ketua Bidang Kajian dan Analisa dari Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara PN Banten turut mengecam (Senin, 08/06/2021)
Ditemui diruang kerjanya di Kp. Carenang Goyang Desa Oyam Kecamatan Gunung Kaler yang tak jauh dari Kabupaten Serang, Fahrur Rozi selaku Ketua Bidang Kajian dan Analisa DPD Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara PN Banten mengatakan
“Viralnya berita soal pengancaman terhadap wartawan wartawan dari media online yang terjadi di cafe refala Kelurahan Kelodran Walantaka Serang pada malam minggu kemarin oleh seorang mandor berinisial ST dalam analisa saya adalah perbuatan AMORAL dan dapat di pidana”tuturnya
Lebih lanjut, Rozi juga mengatakan “Dalam Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pada pasal 4 ayat (1) dan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) jelas disebutkan, bahwa barang siapa yang menghalang halangi tugas jurnalistik dapat diancam pidana 2 tahun kurungan penjara dan denda lima juta rupiah, mungkin sudah merasa hebat itu mandor sehingga berani ancam wartawan (pecah kepala), saya harap APH segera bertindak dan tangkap itu ST” terang nya setelah menyimak berulang ulang audio rekaman kejadian pengancaman yang di terima nya dari redaksi media wartawan yang diancam
Rozi juga berpesan “Saya harap organisasi Pers yang ada di Banten, dapat menjendi wadah pembelaan terhadap wartawan dan sesegera mungkin membuat lapdu pada polisi, tangkap pelakunya dan sidangkan kemeja hijau, harapan saya ya sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999, hukumannya dan dendanya dapat diwujudkan, marwah PERS sebagai pilar dinegara demokrasi ini mesti benar benar berwibawa, eleghan, tegak, gagah dan bermartabat”tegasnya (Cecep/Ifan)