Tangerang, kabarexpose.com,. –Senin. Tgl, 22/02/21 jam. 11.00 WIB. Penyebab limbah berserakan di luar perusahaan Pt.Prima yang berketempatan di kampung Bulakan, rt.008/04 Desa Bitung jaya Kecamatan cikupa Kabupaten tangerang Provinsi Banten.
Kurang optimalnya pengawasan dinas lingkungan hidup ( DLH ) dan dinas tenaga kerja ( DISNAKER ) tempat kerja atau perusahaan tersebut, sehingga ada pekerja harian lepas ( HL ) yang sekian lama belum juga di angkat menjadi karyawan tetap, kebanyakan karyawan tersebut di ambil dari luar wilayah seperti Bogor dan wilayah lainnya. Sedangkan warga setempat hanya di pekerjakan sekitar 10% itupun sangat sulit untuk masuk ke wilayah Perusahaan tersebut.
PT.PRIMA MAKMUR ROTO KOMINDO. Diduga menimbun limbah B3 dan sampah pelastik, kurang lebih 2-3 bulan lamanya sehingga membeludak ke luar area perusahaan.
Tim media ingin konfimasi ke pihak yang bertanggung jawab di perusahaan tersebut, tetapi di halang-halangi oleh security perusahaan yang berinisial AS. Menurut undang-undang Pers No 40 Tahun 1999. Apabila tugas pers di halang-halangi maka akan di kenakan sangsi pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp.500.000.000.
Yang akhirnya Tim media keluar dari Perusahaan tersebut, lalu kami sebagai tim media meminta keterangan dari masyarakat setempat terkait limbah tersebut.
Pada akhirnya masyarakat mengajak tim media ke lokasi pembuangan limbah tersebut, lalu masyarakat memberikan keterangan ,” bahwa perusahaan yang berdiri 15 tahun lalu dan mempekerjakan kebanyakan tenaga kerja dari luar wilayah seperti Bogor dan wilayah lainnya. Sedangkan warga setempat hanya di pekerjakan sekitar 10% itupun sangat sulit untuk masuk ke perusahaan tersebut.
Justru orang luar lebih gampang bekerja di perusahaan tersebut, karyawan yg berjumlah sekitar 900 yang 100 dari yayasan, bekerja 3 shift yg memproduksi kemasan dari pelastik.
Sampai saat ini bingkisan lebaran pun hanya di berikan 1 kaleng kue, perusahaan ini sangat tidak memperhatikan lingkungan sekitar, padahal warga sekitar antusias anak dan keluarganya bisa bekerja di perusahaan tersebut.
Sedangkan limbahnya berserakan di mana-mana. Dan tugas dinas lingkungan hidup dan Disnaker segera periksa PT.PRIMA MAKMUR ROTO KOMINDO.
( A. Sofian/Tim media )