Hukum  

Restu Sakti Oknum dinas Terkait 10 tahun Ternak Ayam Petelur di desa Carenang Cisoka TANPA MENGANTONGI IJIN, Tetap Beroperasi.

CISOKA, Kabarexpose.com                           -Langkah langkah pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang provinsi Banten menyikapi pemberitaan terkait peternakan budidaya ayam petelur yang tidak berijin tetap beroperasi, (berita Linnus.com 8/02/2021. dan lemahnya pengawasan dinas terkait (pemberitaan Linnus.com 14/02/2021).

Melalui Satuan polisi Pamong Praja (Pol. PP) Kabupaten Tangerang bersama Satpol PP Kecamatan Cisoka kabupaten Tangerang langsung menyikapinya dengan melakukan kunjungan ke lokasi kandang budidaya ternak ayam potong di desa Carenang Kecamatan Cisoka, dan diterima langsung pemilik ternak yang bernama Tungki, warga keturunan Tionghoa, berdomisili dan kependudukan di Jakarta 15/02/2021. Satgas pol. PP melakukan Investigasi langsung di ruang kerja Tungki, investigasi tertutup sekitar 1 jam berlangsung sekitar pukul 10:30 WIB hingga pukul 11:30 WIB berhasil mengungkap kebenaran pemberitaan, dan ternyata benar tanpa dugaan lagi usaha budidaya ayam petelur milik Tungki TIDAK BERIJIN dan tetap beroperasi, peternakan yang berdiri sekitar tahun 2011, dengan leluasa dan bebas melakukan kegiatan ternakanya, ” KEMANA PENGAWASAN DINAS TERKAIT , pihak pemerintahan desa maupun Muspika kecamatan Cisoka, SELAMA 10 tahun ?”

Status peternak budidaya ayam petelur milik Tungki di desa Carenang tidak berijin di perkuat oleh Kasie Satpol PP kecamatan Cisoka Yudi, dalam wawancaranya dengan awak media di lokasi seusai melakukan pemeriksaan perijinan di ruang kerja Tungki.

Menurut Yudi, sangsi terhadap peternak yang tidak melakukan aturan perundang undangan yang berlaku bisa dilakukan pembekuan kegiatan oleh dinas terkait, hasil Temuan akan di laporkan ke Camat Cisoka yang selanjutnya akan di lanjutkan ke dinas terkait sesuai prosedur, tegas Yudi kepada awak media, sambil menutup pembicaraan dan berpamitan meninggalkan lokasi.

Wawancara berpindah ke Tungki di ruang kerjanya, guna meyakinkan keterangan Kasi Satpol PP Kecamatan Cisoka, Yudi, yang dengan tegasnya mengatakan peternakan Tungki benar tidak berijin, Tungki membenarkan juga, dan ternyata pernyataan Pieter, anak Tungki yang mengatakan bahwa “semua perijinan Lengkap, silahkan orang dinas sendiri yang datang kesini untuk mengeceknya” 08/02/2021 ternyata pernyataan anaknya Tungki yang bernam Pieter ” HOAX ” telah melakukan PEMBOHONGAN PUBLIK , dengan menyampaikan keterangan palsu kepada awak media. Pada kenyataanya hasil Investigasi Satgas pol PP Kabupaten Tangerang dan Satgas pol PP Kecamatan Cisoka dengan tegas mengatakan “TIDAK BERIJIN”

Termasuk Tungki sendiri mangatakan ” perijinan bolak balik di urus tapi peraturan selalu berganti ganti, jadi membingungkan, bahkan sertifikat GOOD FARMING PRACTICE yang wajib di miliki pengusaha ternak, Tungki juga tidak paham.

Sementara kegiatan awak media yang mengunjungi sebagian lokasi ternak ayam, menyaksikan kegiatan dalm satu bangunan khusus, seluas sekitar 800 meter, menurut tungki, kegiatan Industri pembuatan kandang ayam dengan besi khusus, yang sudah berjalan sekitar tahun 2015, peralatan industri teknik cukup lengkap mulai dari mesin bubut, alat rol kawat, kegiatan pengelasan dan peralatan tehnik lainya, awak media tidak melihat adanya tabung pemadam kebakaran dilokasi kandang maupun lokasi industri teknik kandang ayam, kelengkapan peralatan Industri, mempekerjakan sekitar 30 orang, yang di datangkan dari pandeglang, sementara unit kegiatan budidaya ayam petelur mempekerjaakan 20 orang, keseluruhan pekerja sekitar 50 orang dangan sistim pengupahan seluruhnya HARIAN LEPAS, tanpa ada jaminan BPJS. tutur Tungki kepada awak media, 15/02/2021

Kegiatan Industri di sekitar kandang ayam yang luas areanya mencapai 2 hektare, juga di akui Tungki “TIDAK ADA IJIN” karena pernah di upayakan perijinan ke dinas terkait, tapi ditolak, “mungkin karena lokasi perusahaan menyatu dengan lokasi budidaya ayam petelur., jadi ADA PERUSAJAAN DIDALAM PERUSAHAAN, kedua perusahaan milik Tungki BODONG alias tidak berijin” tutur awak media, kegiatan di laksanakan karena merasa ada RESTU dari Oknum Dinas terkait yang berinisial “B” yang hingga saat ini masih aktif. ungkap Tungki kepada awak Media.

Dari hasil wawancara awak media dengan kedua narasumber, tim awak media menyimpulkan dugaan adanya GRATIFIKASI yang diterima oleh oknum dinas terkait agar Industri teknik kandang ayam dan budidaya ayam petelur Tungki tetap bisa beroperasi, berdampingan satu lokasi, dengan ternak ayam petelur, walaupun tanpa mengantongi Ijin.

Dari rangkaian kegiatan usaha Tungki yang sudah berjalan sejak tahun 2011 hingga saat ini, sangat jelas sekali di ketahui oleh dinas terkait keberadaan lokasi kandang, pihak pemerintahan desa maupun pihak Muspika kecamatan Cisoka, tapi kenapa semua dinas dan muspika melakukan pembiaran kegiatan budidaya ternak ayam petelur dan Industri fabrikasi kandang ayam, bagaiamana dengan pembinaan oleh dinas terkait, menurut Tungki, sering mendapat undangan rapat ke dinas, tapi pihak dinas mengatakan urusan perijinan di “PENDING” ada permainan apakah di balik peternakan ayam petelur milim Tungki ?” Keluh tim awak media menyesalkan oknum berinisial B yang telah memberikan Restu operasional kedua usah Tungki dalam satu lokasi.

Jika kondisi dinas sudah melakukan pembiaran usaha ternak ayam petelur tanpa mengantongi ijin dan perijinan yang wajib di miliki pengusaha ternak ayam, kemana fungsi peraturan perundang undangan yang di buat dan di rancang untuk penertiban dan kelayakan usaha ternak yang memenuhi standar kelayakan. keluh Mular Tri H. Humas GWI (Gabungan Wartawan Indonesia) bersama awak media menyikapi kejanggalan dilokasi ternak ayam milik Tungki

Beranikan dinas terkait membekukan kegiatan ternak ayam petelur dan Industri kandang ayam satu lokasi milik Tungki di desa Carenang Kecamatan Cisoka?

Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 1977, tentang Ijin Peternakan, bab VI Tentang Berakhirnya ijin Peternakan, pasal 14 point b menyebutkan, ijin peternakan akan di cabut apabila pemegang izin, tidak mentaati peraturan serta ketentuan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

“Bagaimana mau di cabut ijinya, sementara operasinal kegiatan kedua usaha milik Tungki di satu lokasi, Fatal melakukan penyimpangan aturan yang berlaku, karena tidak mengantongi Ijin” tegas awak media.

(A.Sofian/Tim media)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *