Kabarexpose.com – cilegon. –Pembangunan Direksikeet yang dilaksanakan oleh perusahaan PT. PILAR INDO SARANA, DIDUGA ILEGAL dan di segel sementara oleh Link.Warga Samandaran Kelurahan Panggungrawi,Kecamatan Jombang Kota Cilegon ,perwakilan dari warga yaitu , ketua pemuda ASWADI menyatakan ini hanya penutupan sementara jika perusahaan tersebut bisa menunjukan surat perintah kerja(SPK)serta SPMK(surat perintah mulai pekerjaan) dari dinas pekerjaan umum dan penataan Ruang.
Hal senada juga dikatakan oleh ketua LSM GALB (gerakan aliansi LSM banten) Andi permana bahwa ini dapat dibuktikan dengan adanya Surat Undangan Nomor : 620/1028/PPK-BM tanggal 19 Nopember 2020 perihal Undangan Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia Pekerjaan Pembentukan Badan Jalan Lingkar Utara STA 01+700 s/d STA 02+400 ( Calon Pemenang Cadangan) 1 , dengan adanya undangan tersebut artinya PT. PILAR INDO SARANA DINYATAKAN TIDAK MEMENUHI SYARAT DAN/ATAU GUGUR oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020, Tentang Standar Dokumen Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, tertuang pada, Paragraf 17, Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia, Pasal 112, ayat 4 yang menerangkan .
“ Dalam hal pemenang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK melaksanakan rapat persiapan penunjukan Penyedia bersama pemenang cadangan 1. “maka dari itu secara otomatis PT.PILAR INDO SARANA bisa di nyatakan gugur sebagai pemenang dan kami akan membuat laporan pada hari senin 30-11-2020 kepada LKPP, Inspektorat dan Pihak Yudikatif untuk segera melakukan langkah-langkah UJI FORENSIK dan pemeriksaan dokumen kembali ,agar pekerjaan ini tidak akan menuai permasalahan hukum di kemudian hari baik secara adminitrasi maupun secara pekerjaan fisiknya. (cecep/Aminudin)