Google search engine
HomeBerita NasionalAmankan Ratusan Kg Ganja Dan Sabu" Polres Metro berhasil menyelamatkan anak bangsa

Amankan Ratusan Kg Ganja Dan Sabu” Polres Metro berhasil menyelamatkan anak bangsa

Kabarexpose.com, Jakarta                             -Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan 131 kg narkotika jenis sabu-sabu dari tangan dua kurir. Sabu ini dibawa dari Sumatera menuju Pulau Jawa menggunakan truk dengan lebih dulu melewati Jakarta.

Pengungkapan kasus sabu 131 kg, untuk TKP di Komplek Lemigas, Jalan Panjang Cipulir, Kebayoran Baru, Jaksel. Ada dua tersangka yang kami tangkap yaitu IP dan HG,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).

Irjen Nana mengatakan tangkapan besar kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran narkotika lintas provinsi. Selama kurun waktu tiga bulan, polisi mulai melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua kurir yang membawa ratusan kg sabu tersebut.
Modus operan di pengiriman dia menggunakan truk kemudian sebagai kamuflase truk ini seolah-olah mengangkut batu bata dan di dalamnya ada 131 kg sabu-sabu,” beber Irjen Nana.

Sabu itu disebut polisi diduga berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia ke Riau, Lampung dan Jakarta. Dua kurir itu disebut Nana hanya bertugas membawa narkotika menggunakan truk dan nantinya truk itu akan diambil oleh pelaku lainnya.

“Kedua kurir itu mereka ada di TKP, mereka sedang menunggu DPO itu di lokasi. Sesuai informasi truk itu ada yang ambil tetapi kita lebih dulu amankan,” kata Nana.

Nana menyebut ada satu sosok DPO yang kini diburu oleh polisi. DPO itulah yang mengontrol dua kurir tersebut.

“Sabu disimpan di dalam tas, ada enam tas di sana berisi 131 plastik kemasan silver disimpan di dalam batu truk Fuso dan keduanya merupakan kurir yang diperintahkan oleh DPO atas nama saudara Santi alias Selvi. Pelaku utama ini masih DPO,” kata Nana.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

>ydi/rls

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments