” URUGAN LAHAN MERUSAK ASET DAERAH KOTA CILEGON”

KabarExpose.com,Kab. Serang, Pengurugan lahan ladang yang berada diwilayah Desa Harjatani Rt.003.Rw.001. Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang Banten,yang dilaksanakan langsung oleh pemilik lahan yang bernama Ketut warga perum KS Cilegon.Pengurukan lahan dan pembanggunan Vondasi batu kali yang cukup panjang yang sedang berjalan ini diduga kuat tak memiliki izin Urugan dan izin pembangunan dari Pemda setempat.Pengurugan lahan dan pembangunan tersebut juga di duga tidak memiliki izin lingkungan dari Pemerintah Desa Harjatani pihak Kecamatan Kramat watu,Rw maupun Rt.Pelakasanaan pekerjaan pengurukan tersebut juga telah mengakibatkan kerusakan pada Trotoar (batu paving blok banyak yang hancur)dan Kastin serta menutup rapat Draenase yang telah dibangun oleh Pemerintah Kota Cilegon ” bahwasan nya pembangunan dan pengurukan lahan tersebut telah dan dengan sengaja MERUSAK ASET DAERAH KOTA CILEGON juga telah merusak pepohonan yang ada diTrotoar tersebut.Lokasi pengurugan yang berada di jalan Lingkar Selatan kota Cilegon jalanan nya pun tampak kotor diakibatkan tanah liat yang terbawa dari mobil truk besar kejalan lingkar dan tidak dibersihkan kembali oleh pemilik lahan (ketut).Ketut pemilik lahan saat dikonfirmasikan mengenai pengurugan lahan tersebut dengan gaya dan nada yang sedikit Angkuh,

” Pengurugan lahan ini apakah perlu saya harus minta izin dan mengurus izin kepemda serta saya harus minta izin sama lingkungan baik Rt maupun Rw dan juga Desa, kan tidak ada itu aturan nya,Istri sayakan kerja di Pemda kota Cilegon jadi saya tahu dan juga kata Haji wawa nga usah izin langsung saja nga apa apa,soal trotoar itu gampang nanti saya betulin lagi kepala Dinas PU Cilegon teman saya”ujar ketut saat diwawancarai.

Ditempat yang sama Ketua Rt.003 dan ketua Rw.001 saat meninjau lokasi urugan mengatakan,

“pak ketut sebagai pemilik dan orang yang berpendidikan seharusnya kan tahu tatakrama bahwa diwilayah ini ada pengurus nya ada Rt dan Rw juga lurah nya jangan selonong boy gitu,gunakan lah aturan nya minimal lapor kepada kami kami ini,kan ada aturannya di Negara kita ini,”ujar ketua Rt 003.

Tokoh pemuda Desa Harjatani Robani mengatakan,”Pak ketut sebagai pemilik lahan sudah seharusnya melaporkan kegiatannya baik ke Rt;Rw dan Ke Desa izin lingkungan dululah jangan langsung uruk saja,”ujar Robani.

Sementara Aly zaenudin ( Ely Jaro ) Selaku ketua Umum Gerakan Pemuda Pemerhati Pembangunan Banten ( GP3B ) Banten angkat bicara

” Pemerintah Daerah melalui Dinas Perizinan Terpadu,Dinas Lingkungan Hidup Serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang sudah semestinya terkait hal ini agar segera menindak perbuatan yang sekiranya telah merusak aset pemerintah daerah tersebut jika saja dibiarkan tampa memberikan sangsi-sangsi tegas dikhawatirkan akan menjadi contoh yang kurang baik,bahwa pemilik lahan diduga secara sengaja telah Merusak Aset Daerah dan juga dengan sengaja telah menutup rapat Draenase juga pembangunan Vondasi diduga kuat tak memiliki izin (IMB).20/04/20

( wahyu )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *