Reportase: Yuyi Rohmatunisa
Pemimpin Redaksi: Hairuzaman
JAKARTA | Kabarexspose.com —
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kesehatan, Prof (HC). Dr.dr. Ribka Tjiptaning Proleriaty, P.AAK, menegaskan pentingnya sosialisasi terkait hak-hak pasien dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami isi dari regulasi ini, terutama terkait sanksi denda dan kurungan penjara bagi rumah sakit yang menolak pasien dan menyebabkan kerugian, cacat permanen, atau bahkan kematian.
Dalam wawancara khusus, Ribka Tjiptaning menyoroti betapa pentingnya pemahaman tentang hak-hak pasien yang dijamin oleh undang-undang ini, khususnya Pasal 17 dan Pasal 32 yang mengatur tentang kewajiban rumah sakit dalam menangani pasien dengan serius dan tanpa diskriminasi.
“Jika rumah sakit menolak pasien yang mengalami kegawatdaruratan, mereka bisa dikenai denda sebesar 200 juta rupiah dan ancaman hukuman penjara hingga dua tahun. Bahkan, jika penolakan itu menyebabkan pasien mengalami cacat permanen atau meninggal, rumah sakit bisa dikenai denda hingga 2 miliar rupiah dan pidana penjara hingga 10 tahun,” ujar Ribka Tjiptaning.
Lebih lanjut, Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa banyak orang, termasuk tenaga medis dan rumah sakit, yang belum mengetahui adanya ketentuan ini.
Hal tersebut, menurutnya, menjadi alasan mengapa sosialisasi yang lebih intensif perlu dilakukan, terutama kepada relawan dan wartawan yang aktif dalam pendampingan kesehatan masyarakat.
“Pasien harus tahu bahwa mereka memiliki hak yang kuat. Relawan juga harus tahu dan berani mengadvokasi pasien. Jika ada penolakan, mereka bisa menunjukkan undang-undang ini dan mengancam akan melaporkan pihak rumah sakit. Ini adalah hal yang perlu dipahami oleh semua pihak,” lanjut Ribka.
Ia juga mengungkapkan pentingnya peran wartawan dalam menyebarluaskan informasi mengenai hak-hak pasien, khususnya dalam memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat.
“Saya minta kepada teman-teman wartawan untuk membantu mensosialisasikan isi dari Pasal 17 dan 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, serta sanksi-sanksi yang ada. Ini adalah informasi yang sangat penting, karena suatu saat kita semua, termasuk wartawan, bisa saja mengalami hal serupa,” tuturnya.
Dengan demikian, Ribka Tjiptaning berharap agar undang-undang ini tidak hanya menjadi teks hukum, tetapi juga menjadi alat yang dapat melindungi hak pasien dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia.