Oleh : H. Akhmad Jajuli
(Penulis adalah Warga Provinsi Banten).
ORGANISASI secara umum dipahami sebagai “sekumpulan orang yang memiliki Tujuan Bersama, Aturan Bersama dan Agenda Bersama.” Dalam konteks tulisan ini adalah suatu Pemerintahan Negara, Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan Kabupaten/Kota serta suatu Pemerintahan Tingkat Desa. Wabil khusus OPD (Organisasi Perangkat Daerah) — dulu disebut SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah — di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten : ada Sekretariat Daerah (Biro-Biro), Badan-Badan, dan Dinas-Dinas serta sejumlah jabatan dalam OPD-OPD itu. Pada tingkat Pimpinan Tertinggi ada Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub). Berikutnya ada Sekretaris Daerah (Sekda), para Asda (Asisten Daerah) — semacam Koordinator Urusan di Sekretariat Daerah — dan para SAG (Staf Ahli Gubernur).
Hingga tulisan ini dibuat (1 Oktober 2025) setidaknya ada 21 posisi jabatan Pimpinan di lingkungan Pemprov Banten yang kosong yakni : Asda II, tiga orang SAG, Inspektur,
Kepala BPSDM, Kepala Bapenda, Kepala Badan Kesbangpol, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas ESDM, Kepala Dinas PMD, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Kominfo SP, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Ekbang, Kepala Biro Organisasi serta Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Tiga posisi SAG masih kosong. Biro Kesra adalah OPD baru (OPD lama yang kembali diaktifkan — menjadi terpisah dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah). Asda 2 dirangkap oleh Kepala Dinas Industri dan Perdagangan (Babar Suharso). Inspektur dirangkap oleh Kepala Dinas DP3AKKB (Sitti Ma’ani Nina). Kepala BPSDM (Untung Saritomo) baru saja memasuki masa pensiun pada tanggal 1 Oktober 2025 ini. Belum diketahui siapa nama Plt-nya. Selebihnya dipimpin oleh PLT (Pelaksana Tugas) dengan Pangkat/Jabatan Eselon III.
Sangat banyaknya OPD yang dipimpin PLT tentu efisien dari sisi anggaran (penggajian) — namun belum tentu efektif dari sisi pencapaian tujuan dan target kerja.
Saatnya “Asah Gergaji”
Tiga hari lagi akan tiba momen Hari Jadi Provinsi Banten Ke-25 (4 Oktober 2025). Apabila dihitung sejak dilantiknya tanggal 20 Februari 2025 lalu maka kepemimpinan Andra Soni (AS) & Achmad Dimyati Natakusumah (ADN) telah berjalan 7 (tujuh) Bulan plus 11 (sebelas) Hari. Masa Awal yang cukup dari sisi regulasi dan dari sisi masa adaptasi dan masa pemantauan lingkungan Kantor — kecuali soal SOTK.
Untuk kepentingan akselerasi pembangunan Banten maka kini sudah menjadi saat yang tepat bagi AS & ADN untuk melakukan “Asah Gergaji” — suatu istilah perumpamaan tahapan sebelum dimulainya kerja bangunan perkayuan. Pilihan Gergaji yang tepat dan tajam akan berimpak kepada penyelesaian pekerjaan yang lebih cepat, efektif dan efisien. Sebaliknya, apabila pilihan Gergaji tidak tepat, apalagi tumpul, tentu akan berakibat terjadinya pelaksanaan pekerjaan yang tidak efektif dan tidak efisien, bahkan bisa jadi akan menimbulkan potensi kegagalan dalam menyelesaikan suatu pekerjaan.
Harus dipastikan tersedianya “gergaji” yang tepat : apakah itu gergaji pemotong, gergaji pembelah atau bahkan gergaji mesin (chainsaw). Dan gergaji-gergaji itu dipastikan harus tajam (sharp). Tidak tumpul.
Banten ke depan memerlukan para Pejabat yang cakap (dari sisi administrasi), kompeten (dari sisi teknis pelaksanaan pekerjaan) dan berintegritas (dari sisi hukum, etika dan moral). Pilihannya sangat banyak terdapat di lingkungan Pemprov Banten sendiri, bahkan sumber pilihan itu juga bisa berasal dari Pemkab/Pemkot di lingkungan Provinsi Banten.
Seleksi dan Pengangkatan Pejabat berdasarkan Manajemen Talenta dan Merit System (prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela) memungkinkan terwujudnya Pemerintah Provinsi Banten yang Maju, Adil dan Bebas Korupsi. Pemerintahan yang “Clean Government dan Good Governance.”
Perangkat Hukum atau Regulasi untuk mewujudkan semuanya itu telah tersedia. Ada UU (Undang-undang) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menekankan asas kepastian hukum dan kepentingan umum. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) menegaskan tentang tahapan dan proses mutasi dan promosi sebagai instrumen manajemen ASN yang menjamin profesionalisme dan netralitas birokrasi.
Berikutnya ada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 11 Tahun 2017 (jo. PP No. 17 Tahun 2020) yang mewajibkan pengisian jabatan tepat waktu — tidak tertunda dalam waktu yang terlalu lama (terbukti ada sejumlah PLT yang telah bertugas lebih dari enam bulan).
Mengingat BKN (Badan Kepegawaian Negara) telah diberi mandat oleh Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian. Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Manajemen ASN maka AS & ADN wajib menjalankan Peraturan Presiden tersebut.
Pentingnya Pejabat Definitif
Ciri utama Birokrasi itu adalah profesional, tertib, resmi, teratur dan berkekuatan hukum. Demikian pula yang seharusnya terwujud di lingkungan Pemprov Banten.
Sepengetahuan Penulis SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) yang berlaku di lingkungan Pemprov Banten saat ini masih mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2022 — sebagai pengganti Pergub Nomor 30 Tahun 2021. Apakah kini sudah ada SOTK terbaru — antara lain terkait pemisahan antara Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Perotda) — nanti — dengan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra)?
Apabila SOTK terbaru belum juga disahkan maka pengisian 21 Jabatan sebagaimana disebutkan di atas harus terlebih dahulu menunggu disahkannya Pergub tentang SOTK terbaru (pengganti Pergub Nomor 45 Tahun 2022). Dengan demikian harapan untuk pengisian 21 Jabatan yang masih kosong itu tentu saja semakin tertunda.
Menurut KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) : “Kepala Daerah atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tetap mempertahankan jabatan Plt lebih dari satu tahun, telah melanggar Permen PAN-RB (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Nomor 13/2014, yang mana dalam Permen PAN-RB tersebut menegaskan, bahwa jabatan Plt paling lama hanya berlaku selama enam bulan.
Pentingnya pengangkatan Pejabat Definitif yang memimpin OPD itu berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi jalannya roda pemerintahan — antara lain juga terkait dengan Tahapan dan Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang tertib dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Dirgahayu Provinsi Banten! Semoga segera terwujud Provinsi Banten yang Maju, Adil dan Bebas Korupsi. Aamiin YRA.