Reportase : Yuyi Rohmatunisa
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman
SERANG | Kabarexpose.com —
Kasus penipuan investasi online kembali terjadi, kali ini menimpa seorang wirausahawan warga Kota Serang yang enggan disebutkan namanya. Korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp 3,5 miliar setelah terjerat investasi bodong berbasis cryptocurrency.
Penipuan dilakukan melalui beberapa perusahaan dan rekening pribadi yang mengatasnamakan platform exchange ternama.
Dalam wawancara dengan wartawan. Rabu, (29/01/2025), korban menceritakan kronologi penipuan tersebut. Ia awalnya tertarik dengan iklan investasi saham yang muncul di Facebook dan kemudian diarahkan untuk bergabung ke dalam grup WhatsApp. Di grup tersebut, pelaku memberikan edukasi mengenai investasi saham. Namun, karena kondisi pasar saham saat itu dianggap kurang menguntungkan, korban disarankan untuk beralih ke investasi cryptocurrency.
Pelaku menggunakan nama perusahaan yang tampak resmi, sehingga korban merasa yakin dan mentransfer dana dalam beberapa kali transaksi ke berbagai rekening.
Menurut korban, para pelaku mengklaim bahwa platform investasi mereka terdaftar di lembaga bernama SiyPc Exchange Trading Cryptocurrency, yang disebut-sebut sebagai regulator investasi di Amerika Serikat. Namun, setelah dilakukan pengecekan, lembaga tersebut tidak terdaftar secara resmi dan diduga fiktif.
“Awalnya mereka meyakinkan dengan analisis keuntungan yang terlihat sangat menjanjikan. Namun, saat kami mencoba menarik dana dalam jumlah besar, mereka mengajukan berbagai alasan dan syarat, termasuk meminta biaya validasi sebesar 2% dari total dana yang ingin ditarik,” ungkap korban.
Korban juga menjelaskan bahwa ia sempat diminta untuk melakukan validasi ulang dengan menyetor dana tambahan hingga miliaran rupiah, dengan janji semua dana akan dikembalikan. Namun, setelah dana disetorkan, pelaku justru memblokir akses korban ke akun investasi.
“Saya sempat percaya karena mereka terus mengancam akan memblokir aset kami jika biaya verifikasi tidak dibayarkan. Setelah semua harta habis, barulah kami sadar ini adalah penipuan,” ujarnya.
Korban telah melaporkan kasus ini ke Polda Banten dan telah menunjuk pengacara untuk membantu proses hukum. “Kami juga sudah meminta bantuan pihak bank untuk memblokir rekening pelaku, tetapi bank meminta surat keterangan resmi dari kepolisian,” tambahnya.
Kasus ini terungkap setelah korban bergabung dengan komunitas korban penipuan SYIPC yang beranggotakan 63 orang. Pelaku yang mengaku sebagai Prof. Bagus Santoso (mentor), Indah Handoko (asisten), Agus (manajer SYIPC) dan diduga berperan aktif dalam skema ini. Beberapa grup WhatsApp yang teridentifikasi antara lain VIP 08 Panduan Bijak Investasi, 6 Ciptakan Kekayaan Bersama, VIP Pemenang Saham Pasar, dan Perkembangan Pasar V3. Total kerugian yang dialami korban dalam grup diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Modus penipuan ini terus berlanjut, dengan pelaku yang terus membuat grup baru dengan nama dan skema berbeda untuk menjaring korban baru.
Korban berharap kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. Ia juga mendesak pihak berwenang untuk segera menindak tegas para pelaku agar tidak ada lagi korban yang tertipu.