Reportase : Babay Suiah.
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman
CILEGON – KABAREXPOSE.COM |
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon, mengadakan Simulasi Penguatan Kapasitas Aparatur Pengawas Pemilu Dalam Penanganan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan tahun 2024. Acara itu bertempat di Hotel Aston Kota Cilegon, pada Rabu (12-13/9/2024)
Acara tersebut dihadiri oleh KPU Kota Cilegon, 8 Panwascam yang ada di Kota Cilegon, 51 Pengawas Kelurahan, Desa (PKD) dan Bawaslu Kota Cilegon.
Ketua Divisi Bawaslu Kota Cilegon, Neng mengatakan, tujuan simulasi kegiatan Penguatan Kapasitas Aparatur Pengawas Pemilu Dalam Penanganan Penyelesaian Kasus Sengketa Proses Pemilu 2024, agar Panwascam dan Panwas kelurahan/desa (PKD) dapat memahami aturan tindakan kasus sengketa Pemilu 2024 yang diatur oleh PKPU Nomor 15 tahun 2023 berbunyi : peraturan komisi pengatur tentang kampanye Pemilu yang meliputi, pelaksanaan kampanye, materi kampanye, pemilihan umum, methode kampanye, pemberitaan, penyiaran, kampanye Pemilu oleh pejabat negara, kampanye penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua, larangan kampanye Pemilu, koordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintahan daerah, TNI, kepolisian RI, dalam penyelenggaraan Pemilu, sosialisasi dan pendidikan politik.
Masih lanjut Kadiv Bawaslu Kota Cilegon, Neng, pihaknya berharap bagi Panwascam dan PKD yang ikut sosialisasi simulasi penyelesaian kasus sengketa Pemilu harus percaya bekali diri, banyak membaca aturan Undang-Undang Pemilu, peraturan Bawaslu (Perbawaslu), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), serta Peraturan Daerah (Perda) masing-masing dan harus banyak tahu informasi dari media sosial (Medsos).
“Apabila Panwascam dan PKD menangani sengketa Pemilu yang sifatnya pidana seperti money politik, kita serahkan ranahnya kepada pihak kepolisian dan apabila menangani sengketa Pemilu yang terkait administrasi Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu), tandas Neng.