Reportase : Yuyi Rohmatunisa
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.
SERANG – Kabarexpose.com |
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Kependudukan, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang, Opik Piqih, mengungkapkan, dalam acara yang digelar di Aula KH. Syam’un Sekretariat Daerah Kabupaten Serang pada Jumat, 30 Agustus 2024, bahwa Kabupaten Serang terus berupaya memenuhi seluruh hak-hak anak sebagai bagian dari program Kabupaten Layak Anak (KLA) dari pemerintah pusat.
Piqih menjelaskan, ada dua puluh empat indikator dalam penilaian layak anak yang dinilai setiap tahun oleh pusat, dengan lima tingkatan penilaian mulai dari pratama, madya, India, utama, hingga Kabupaten Layak Anak (KLA). Meskipun Kabupaten Serang saat ini berada di posisi ke dua tingkat madya, masih jauh untuk mencapai status KLA nasional yang saat ini baru diraih oleh dua daerah.
Dalam upaya mencapai target tersebut, pemerintah daerah menekankan pentingnya pemenuhan kartu identitas anak, taman bermain ramah anak, serta pelayanan kesehatan dan sekolah yang mendukung hak-hak anak.
Puskesmas yang sudah tersertifikasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yaitu Puskesmas Kramatwatu yang lain masih proses dan lebih dari seratus sekolah di Kabupaten Serang telah diakui sebagai sekolah ramah anak.
Piqih menambahkan, dampak positif dari indikator-indikator tersebut sangat signifikan terhadap pemenuhan hak-hak anak. Evaluasi tahunan akan terus dilakukan, dan diharapkan penilaian mendatang di tahun 2025 dapat menunjukkan peningkatan status madya bagi Kabupaten Serang.