Reportase : Bayu Sukma Kelana
Editor : Hairuzaman
SERANG – Kabarexpose.com |
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Bidang Kelembagaan, Evri Rizqi Monarshi, S.KM, menghadiri kegiatan Sosialisasi Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri Di Provinsi Banten yang digelar di Hotel Horison Kota Serang pada Senin, 26 Agustus 2024. Dalam kesempatan tersebut, Monarshi menegaskan tugas KPI dalam pengawasan lembaga penyiaran di frekuensi publik dan membahas perbedaan tugas dengan Lembaga Sensor Film (LSF) RI.
Monarshi mengungkapkan, kendati KPI Pusat fokus pada pengawasan lembaga penyiaran, waktu yang digunakan untuk memantau konten di internet telah meningkat. Ia menyoroti meskipun penggunaan televisi menurun, masyarakat masih sering mengkonfirmasi informasi hoax melalui siaran televisi dan lembaga penyiaran konvensional.
KPI Pusat juga menekankan pentingnya klasifikasi siaran untuk berbagai kelompok usia, seperti kategori P untuk remaja, C untuk anak-anak usia 2-6 tahun, R untuk usia 17 tahun ke atas, dan D untuk dewasa. Monarshi mengingatkan orang tua untuk mendampingi anak-anak saat menonton televisi, agar tontonan yang tidak sesuai dengan usia tidak berdampak negatif.
KPI Pusat berkomitmen untuk mendorong lembaga penyiaran agar memperbanyak program berkualitas untuk anak-anak dan remaja. Selain itu, KPI juga memberikan penghargaan kepada program-program yang dianggap berkualitas, serta memantau program-program dengan konten yang dianggap tidak pantas.
Ia mengingatkan masyarakat untuk melaporkan tayangan yang dianggap melanggar ketentuan melalui kanal resmi KPI. KPI akan memberikan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku jika ditemukan pelanggaran dalam penyiaran.