Reportase : Yuyi Rohmatunisa
Exitor : Hairuzaman.
Kota Serang – Kabarexpose.com |
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, M.Si., Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, menekankan pentingnya kebersamaan dan profesionalisme di lingkungan BPKAD.
Kegiatan peringatan HUT RI ke-79 tahun ini mengusung tema “Nusantara Baru Indonesia Maju” yang disinergikan dengan “Membangun Kebersamaan dan Profesionalisme di Lingkup BPKAD” yang bertujuan untuk menumbuhkan rasa kebersamaan dan gotong royong yang menjadi kekuatan utama bangsa, memupuk jiwa sportifitas dalam berlomba antar pegawai di lingkungan BPKAD Provinsi Banten, serta memupuk semangat kebangsaan antar generasi untuk memperkuat ketahanan nasional dalam menghadapi tantangan global.
Dalam pelaksanaan peringatan kemerdekaan di lingkungan BPKAD Provinsi Banten, antara lain dilaksanakan lomba-lomba seperti, fashion show bertemakan semangat perjuangan, paduan suara dengan menyanyikan lagu hari kemerdekaan, lomba cerdas cermat, dan masih banyak kegiatan lomba lainnya yang membutuhkan semangat kebersamaan, kekompakan, dan jiwa korsa.
Sejalan dengan itu, Dr. Rina menyatakan, pentingnya dalam pengelolaan keuangan dan aset di Provinsi Banten dilakukan secara hati – hati, cermat, transparan, dan bertanggung jawab, bersinergi dengan pihak-pihak lain.
Mengingat pengelolaan keuangan dan aset merupakan hal yang penting dan strategis serta harus dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan oleh personil yang cakap, jujur, bertanggung jawab, dan profesional.
Lebih lanjut, Dr. Rina menegaskan, seluruh pegawai di lingkungan BPKAD Provinsi Banten, harus mempunyai semangat kebersamaan dan profesional serta bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Yaitu membantu gubernur melalui koordinasi sekretaris daerah dalam menyelenggarakan perumusan, penetapan, pengkoordinasian, dan pengendalian pelaksanaan tugas berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan bidang urusan keuangan pada kegiatan pengelolaan keuangan dan pengelolaan barang milik daerah.
Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 47 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas Pokok dan Tata Kerja Badan Daerah. Demikian Dr. Rina dalam menutup sambutannya.