Reportase : Bayu Sukma Kelana.
Editor : Hairuzaman.
SERANG – Kabarexpose.com |
Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Drs. H. Muhammad Ishak Abdul Roup, M.Si, mengungkapkan, pihaknya tengah fokus pada optimalisasi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam rangka mencapai target pendapatan daerah di tahun 2024. Dalam konteks ini, Bapenda juga menerbitkan Fatwa Peraturan Bupati (Perbup) No.42 Tahun 2024 mengenai tata cara penggunaan pajak BPHTB, yang mengatur salah satu syarat untuk BPHTB berupa Surat Pemberitahuan (SPT) tahun 2023.
Kepala Bapenda menambahkan, pengenaan pajak untuk SPT 2023 telah dilaksanakan pada 29 kecamatan di Kabupaten Serang. Selain itu, Bapenda melakukan optimalisasi pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan mobil keliling (moling) yang akan melayani beberapa desa di setiap kecamatan.
Dalam upaya meningkatkan sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Bapenda bekerja sama dengan ASDP Merak untuk melakukan pengawasan galian yang melalui jalur laut. Sehingga diharapkan optimalisasi bisa lebih maksimal.
Di sektor pajak kendaraan bermotor, Drs. H. Muhammad Ishak mengatakan, pendapatan meningkat, meskipun pelaksanaannya baru mencapai 20% bulan ini. Di sisi lain, pajak hiburan dan perparkiran juga menunjukkan tren positif dengan peningkatan sekitar 13% dibandingkan tahun lalu. Total Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan mencapai 630 milyar rupiah, sementara total retribusi diperkirakan mencapai sekitar Rp 980 miliar.
Dalam wawancaranya, Ishak berharap masyarakat dapat membayar pajak tepat waktu agar pembangunan di Kabupaten Serang dapat berjalan lebih pesat dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.