SERANG – Kabarexpose.com |
Proyek rehabilitasi jalan Malabar – Junti Kecamatan Jawilan dan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, tanpa adanya Konsultan Pengawas. Padahal proyek rehabilitasi jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Bidang Bina Marga Kabupaten Serang, Tahun Anggaran 2024 itu menelan anggaran sebesar Rp.1,35 Miiliar lebih.
Diketahui, proyek rehabilitasi jalan Malabar – Junti Kecamatan Jawilan dan Bandung, yang dikerjakan oleh kontraktor CV. Mustika Dewi Mandiri itu dinilai tidak lazim. Pasalnya, proyek bernilai miliaran rupiah itu tanpa didampingi oleh Konsultan Proyek. Sehingga proyek rehabilitasi jallan tersebut berpotensi dapat merugikan keuangan negara.
Menurut salah seorang warga Kecamatan Jawilan yang enggan disebutkan namanya, kepada awak media, pada Senin 8/7/2024), menegaskan, dengan tidak didampingi oleh Konsultan Proyek, maka proyek rehabilitasi jalan Malabar – Junti Kecamatan Jawilan dan Bandung, itu diduga berpotensi akan dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai dengan Spek. Hal itu lantaran tidak adanya Konsultan Pengawas
“Proyek rehabilititasi Jalan Malabar – Junti Kecamatan Jawilan dan Bandung, itu harus diawasi secara ketat. Sehingga pekerjaannya sesuai dengan Spek dan RAB,” bebernya. (Tim).