Aktivis Sosial Kabupaten Lebak Soroti Dugaan Penggelapan Setoran Retribusi Parkir Pasar Rangkasbitung
LEBAK, .kabarexpos com– Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), selaku leading sector perparkiran yang ada di Pasar Rangkasbitung harus mengevaluasi pengelolaan parkir yang diserahkan kepada pihak ketiga atau swasta. Pasalnya, dugaan mark-up retribusi atas hasil penjualan karcis jasa parkir yang melebihi nilai yang harus dibayarkan sebesar Rp 500 rupiah tidak jelas peruntukannya. Hal ini diungkap Egi, pegiat aktivis sosial, sekaligus Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada di Kabupaten Lebak, Senin, 12 Februari 2024.
“Bukan hanya dilihat dari besarnya tarif retribusi sebesar Rp 500, tetapi bayangkan jika dikalkulasi berapa jumlah kendaraan yang masuk di Pasar Rangkasbitung itu, bahkan bisa mencapai ribuan kendaraan” ungkap Egi.
Selain menyoal jumlah pendapatan retribusi pengenaan tarif parkir dengan menggunakan sistem elektronik parkir (E-Parking), ia juga mempersoalkan aliran retribusi dari pengenaan tarif parkir yang dinilai tidak jelas.
“Saya tidak akan mengkritisi hal ini kalau saya tidak mengalaminya secara langsung, sudah sekitar 9 kali saya memakai jasa parkir yang ada di Pasar Rangkasbitung, dan masih tetap seperti itu, setiap kali bayar parkir selalu saja ada alasan tidak ada kembalian Rp 500 rupiahnya itu kan jadinya lebih dari yang seharusnya dibayarkan. Misalnya saya berada disana 5 jam yang seharusnya bayar Rp 4500 karena tidak ada kembalian dari uang yang saya sodorkan Rp 5000 maka nilainya jadi bertambah dari yang seharusnya. Yang jadi pertanyaan saya masa iya sih setiap kali seperti itu apa mereka tidak mempersiapkan uang receh dengan nilai Rp 500 rupiah lalu kemana uang kelebihan tersebut masuknya?,” beber Egi.
Masih menurut Egi, evaluasi itu harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya soal uang kembalian parkir Rp 500 rupiah saja, karena persoalan lain juga sebenarnya kerap kali menjadi masalah, diantaranya adanya palang pintu masuk yang rusak dan tidak mengeluarkan karcis tetapi tetap bisa masuk dan ketika keluar dimintai jasa parkirnya oleh petugas.
“Nah yang seperti ini kemana masuknya uang tersebut, kalau masuk kantong itu mark-up loh dan masuk tipikor” imbuh Egi.
Menyusul adanya pengaduan dari warga, redaksi media ini mencoba mengkonfirmasi Jenal yang diketahui sebagai penanggung jawab parkiran Pasar Rangkasbitung. Namun sayangnya, ketika dihubungi melalui telepon selulernya jenal tidak merespon, begitu juga ketika menghubungi Adi, selaku pihak perusahaan penyedia jasa parkiran (Pihak ketiga-Red) untuk dikonfirmasi, Adi pun tidak menjawab konfirmasi terkait validasi informasi yang didapat awak media dari warga tersebut.
Seperti diketahui, pengelolaan perparkiran sebagai penerimaan kas daerah untuk wilayah pasar Rangkasbitung dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, dan penanggung jawabnya adalah bidang perdagangan. Namun sayangnya ketika ditanyakan persoalan ini kepada Bidangnya, Ahyani selaku Kepala Bidang tidak menjawab dan memilih bungkam saat dimintai tanggapannya. (Red)