Reportase : Ahmadin. Editor : Hairuzaman.
KOTA SERANG – Kabarexpose.com —
Menindaklanjuti video viral yang beredar di media sosial terkait adanya pemasangan spanduk salah satu Paslon Capres dan Cawapres yang tertempel di tembok pagar samping RS Bhayangkara Polda Banten, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto menberikan penjelasan.
“Pemasangan spanduk tersebut tepat berada di samping rumah kemenangan. Dimana letaknya berdampingan dengan RS Bhayangkara Polda Banten,” kata Didik pada Rabu (20/12).
“Saat ini spanduk salah satu Paslon Capres dan Cawapres tersebut telah dicopot kembali oleh relawan yang bersangkutan. Pencopotan itu dilakukan pada Selasa siang, 19 Desember 2023, usai mendapatkan peringatan dari Bawaslu,” tambah Didik.
Didik juga menyatakan, relawan tersebut telah mengajukan permohonan ma’af kepada pihak Kepolisian dan Bawaslu. “Relawan tersebut mengaku dirinya tidak mengetahui dengan adanya larangan memasang spanduk di pagar rumah sakit. Sehingga dia meminta ma’af kepada semua pihak yang merasa dirugikan,” ujar Didik.
Didik mengatakan, Bawaslu Kota Serang telah menegur relawan Capres-Cawapres tersebut agar mencopot sendiri spanduk yang mereka pasang. Lantaran tumah sakit hingga lembaga pendidikan, harus bersih dari Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024.
Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 dan perubahannya Nomor 20 tahun 2023.
“Ini adalah fasilitas umum yang harus clear dari APK. Jadi, jelas aturannya adalah tidak boleh. Ini kita imbau dan kita cegah, supaya tidak ada pelanggaran selanjutnya, maka sebagai pemasang, relawan tersebut mencabut sendiri sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya,” tandasnya.