Repottase : Endang Jubaedi. Editor : Hairuzaman
PANDEGLANG – Kabarexpose.com —
Banyak kursi jabatan Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Pabdeglang, di penghujung tahun 2023 saat ini yang kosong. Hal itu lantaran telah habis masa jabatannya. Seperti di enam kecamatan di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten dari 15 desa kekosongan jabatan Kades, untuk menutupi kekosongan jabatan Kades tersebut, 14 Sekretaris Desa (Sekdes), telah ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh).
Keterangan yang berhasil dihimpun dari enam kecamatan tersebut, menyebutkan,
Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis dan Desa Karangbolong, Kecamatan Cibaliung, Desa Cibingbin dan Sorongan, Kecamatan Cibitung, Desa Cikadu, Kiarapayung, Kiarajangkung dan Desa Kutakarang, Kecamatan Cimanggu, Desa Ciburial, Keramat Jaya dan Desa Waringin kurung, Kecamatan Sumur, Desa Ujung Jaya, Cigorondong dan Desa Tunggal Jaya, Kecamatan Sobang, dan Desa Kerta Raharja.
Camat Sumur, Januar Habiebie. S.STP
M.SI, pada Senin (11/12/2023). usai menyampaikan uucapan terima kasih dan salam pisah dengan 3. Kepala desa di kecamatan Sumur yang habis masa jabatannya. (Foto : Endang Jibaedi).
Dari 15 desa itu kursi Kadesnya kosong dan 14 desa yang habis masa jabatan Kadesnya. Sementara itu, Desa Karang Bolong, Kecamatan Cigeulis, mengalami kekosongan jabatan Kades akibat kepala desanya meninggal dunia.
Keterangan senada, Camat Cigeulis, Agus Lukmanto dan Camat Cibaliung, Hadi Fatoni, ketika dihubungi secara terpisah, pada Selasa (12/12/2923), menjelaskan, agar roda pemerintahan berjalan sebagai mana mestinya dalam melayani masyarakat, ditunjuklah Sekdes setempat sebagai Plh,
“Kewenangan Plh di desa terbatas, hanya penanganan seperti pelayanan dan pengajuan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dan sejenis administrasi tersebut, Tidak ada kewenangan dalam pencairan keuangan desa maupun terkait masalah akta jual beli tanah,” ujarnya.
Camat Cibaliung, Hadi Fatoni, didampingi Sekretaris Camat, Imi Daelimi, mengatakan, sebelum penunjukkan Plh desa, kami koordinasi dengan Bagian Hukum maupun DPMPD Kabupaten Pandeglang. Disini bukan hal kebiasaan, penunjukkan Plh pun ada dasar aturannya, Hal itu agar tidak menyalahi aturan dan mekanisme, pentingnya berkordinasi,” kata Sekmat.
Sementara ke enam kecamatan tersebut, kata sumber di tiap kecamatan, bahwa tiap kecamatan masing-masing.sudah menyampaikan pengajuan untuk Pjs Kepala Desa, ke Pemkab Pandeglang, yang diajukan untuk Pjs tersebut sesuai dengan kriteria dan dari kalangan ASN,yang memenuhi syarat. Baik dari sisi golongan kepangkatannya maupun dari sisi lingkungan masyarakat desa yang bakal dijabat Pjs.