Google search engine
HomePemerintahanPenetapan APBD 2024, Pj. Gubernur Banten : "Amanat Belanja Mandatory Sudah Dipenuhi"

Penetapan APBD 2024, Pj. Gubernur Banten : “Amanat Belanja Mandatory Sudah Dipenuhi”

Reportase : Maman Suherman.                      Editor : Hairuzaman.

KOTA SERANG – Kabarexpose.com —

Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar menegaskan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun 2024 sudah memenuhi amanat yang telah dimandatorykan oleh pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu dikatakan Al Muktabar usai menghadiri Rapat Paripurna Penetapan APBD Provinsi Banten Tahun 2024, Rabu (29/11/2023) di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, pada Rabu (29/11/2023).

Menurut Al Muktabar, postur anggaran APBD 2024 ini sudah memenuhi belanja mandatory sebagaimana yang diamanatkan pemerintah pusat meskipun secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diantaranya alokasi belanja fungsi Pendidikan sebesar Rp24,27 persen dari ketentuan paling sedikit 20 persen dari total belanja daerah. Anggaran kesehatan 13,62 persen dari total APBD di luar gaji.

“Lalu belanja APIP 0,52 persen dari paling sedikit 0,30 persen. Belanja pengembangan SDM 0,34 persen dari paling sedikit 0,34 persen. Lalu belanja pegawai 20,33 persen di luar Tunjangan guru yang dialokasikan dari TKD sebagaimana ketentuan paling tinggi 30 persen dari total APBD,” papar Al Muktabar.

Belanja untuk Pilkada tahun 2024 berupa hibah sebesar 59,35 persen untuk memenuhi 100 persen total kebutuhan dimana pada tahun 2023 sudah direalisasikan 40,65 persen. Serta mengalokasikan penyediaan anggaran dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi tematik berdampak yang meliputi sasaran strategis utama.

Seperti penanggulangan kemiskinan, peningkatan investasi, penanganan stunting, peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pengendalian inflasi.

“Agenda kerja kita dalam APBD 2024 kerangka acuannya adalah basis-basis program mandatory yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Program mandatory itu meliputi pemenuhan layanan kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur yang kita penuhi secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments