Oleh : HAIRUZAMAN. (Penulis Buku dan Praktisi Pers)
Sanksi pencopotan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang dicopot dari jabatannya sebagai Ketua, merupakan cahaya terang dari gelap-gulitanya kehidupan alam demokrasi di Indonesia. Sebab, hukum harus menjadi panglima di negeri ini. Sehingga proses Pemilu 2024 akan berjalan tanpa adamya praktik rekayasa dan kecurangan.
Diketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya dijatuhi sanksi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait putusan masalah batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Pasalnya, hal itu menjadi sebuah preseden buruk bagi kehidupan hukum dan demokrasi di Indonesia di masa yang akan datang
Rekayasa hukum oleh Mahkamah Konstitusi (MK) mendeskripsikan bahwa hukum hanya dijadikan sebagai alat dan tameng bagi para penguasa guna meraih syahwat politik dan singgasana kekuasaan. Sehingga berbagai cara pun dilakukannya. Padahal, hukum sejatinya barus menjadi alat yang menghadirkan sebuah kebenaran dan keadilan..
Hukum juga harus dijadikan sebagai panglima, bukan justru sebaliknya menjadi alat bagi para penguasa. Padahal fenomena tersebut dapat mencoreng institusi MK di mata publik yang seharusnya dapat menegakkan dan sekaligus menghadirkan kebenaran dan keadilan di tengah hiruk-pikuknya demokrasi dan carut-marutnya hukum.
Hukum jangan sampai di negeri ini dijadikan hanya sebagai perisai bagi kepentingan pribadi dan kelompok tertentu saja. Sehingga bisa mencederai keadilan dan supremasi hukum. Karena hukum harus dapat mengayomi seluruh strata masyarakat. Kebenaran dan keadilan harus ditegakkan dan hadir di ruang publik.
Menghadapi Pemilu 2024 mendatang, masyarakat harus mengawal agar tidak ada lagi praktik manipulasi dan kecurangan. Kita harus mewujudkan Pemilu yang Jurdil. Sehingga dapat memilih sosok pemimpin yang dikehendaki oleh rakyat. Sebab, rakyat Indonesia rindu dengan figur pemimpin yang jujur, adil dan mampu mensejahterakan rakyatnya. Pemimpin yang pro rakyat dan mendengarkan aspirasi seluruh rakyat.
Dengan adanya sanksi oleh MKMK terhadap Hakim di MK, kita pun berharap ada titik terang hukum dan keadilan di negeri ini. Putusan MKMK itu bisa menjadi cahaya terang bagi gelapnya alam demokrasi dan carut-marutnya supremasi hukum di negeri ini. **