Kabarexpose.com Lebak – Sejumlah tambak udang di daerah Lebak selatan, salahsatunya PT. Royal Gihon Samudra (RGS), tepatnya di desa pagelaran, kecamatan Malingping ini, di duga tak berijin.
Pasalnya pada Sa’at sejumlah awak media bersama LSM mendatangi lokasi tambak tersebut, Pihak Perusahaan tidak perkenankan meliput kegiatan budidaya udang Miami lebih dekat, melainkan awak media hanya di ijinkan sebatas gerbang pos pengaman, oleh pihak securyti perusahaan tersebut. Rabu/09/08/2023.
Tentunya kebijakan tersebut, sama halnya pihak securyti sudah menghalangi tugas jurnalis yang di meliput ,Sedangkan jurnalis punya hak untuk meliput kegiatan apapun, yang di lindungi undang-undang no,40 tahun 1999. Dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pun berhak mengkontrol apapun bentuk kegiatan baik swasta maupun yang lainnya, untuk berupaya mencari informasi sebenarnya,Sesuai keterangan sejumlah sumber di lapangan bahwa, perusaha’an tersebut tidak menempuh perijinan secara keseluruhan.
Ini terbukti pada Sa’at kami di pertemukan dengan Humas PT.RGS Alwa, pihaknya membeberkan apa yang menjadi kekurangan administrasi diperusahan tersebut, Sa’at di temui di sebuah kafe di hari yang sama.
Humas membenarkan bahwa salah satunya Ijin Pengelola’an Air Limbah (IPAL) belum di lengkapi, bahkan Alwa juga menyampaikan bahwa sedang di urus perijinannya.
“Ia kang terkait ijin IPAL memang belum ada, sedang di urus oleh pihak perusaha’an, kalau penampungan IPALnya sudah ada, tapi belum di gunakan,” ungkapnya.
Pada Sa’at awak media pertanyakan PDF sebagai bukti bahwa, ijin sedang di urus, humas langsung Menyarankan meminta arahan dari pihak manajer, karena hal ini bukan ranah Humas, namun jawaban dari pihak manajer, kepada Humas Alwa, “perijinan akan terbit setelah panen raya, sekitar tanggal 19 bulan Agustus”
Lanjut Humas Alwa “Ia kang, kalau ijin memang sedang di urus, kalau PDF bukan kapasitas saya, coba saya tanyakan dulu ke manager,’ tambah Alwa. Katanya ijin akan Terbit setelah Panen raya kang sekitar tanggal 19 Agustus2023 “Jelasnya”
Yang menjadi pertanya’an media, Humas menyampaikan sudah pernah panen, tapi IPAL tidak digunakan sebagai pengelola limbah, karena panen yang pertama itu, sistemnya, hanya penyortiran saja, jadi tidak ada pembuanga limbah, tentunya hal ini berbeda jauh dengan salah satu sumber yang kami dapatkan
“Kalau panen yang kemaren belum ada pembuangan air limbah kang, karena panenya itu hanya penyortiran, dengan cara di kecrik, makanya Ipal belum digunakan,” pungkas Alwa.
Tentunya perusaha’an berkapasitas PT, Harus lebih profesional dalam menempuh kelengkapan administrasi semestinya.
Parahnya lagi, tidak satu pun papan proyek atau identitas perusaha’an tersebut, yang terlihat, sehingga keterangan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak terpampang, sebagai bentuk informasi publik, bahwa bangunan tersebut berijin.
Repoter DDN/Apih