LEBAK, Kabarexpose.comĀ ,—Pembangunan /peningkatan kualitas PSU permukiman (jalan lingkungan) di desa Pabuaran Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak yang dibiayai oleh APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022 diduga terjadi praktik monopoli dan tidak transparan. Buktinya, di desa Pabuaran tersebut dibangun kegiatan PSU dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Banten hingga tiga titik.
Aktivis sekaligus pemerhati pembangunan Banten, Ade Irawan, menyayangkan atas ploting kegiatan yang dilakukan oleh dinas PRKP yang menurutnya patut dipertanyakan mengingat sedikitnya ada dua desa yang mendapatkan kegiatan pembangunan PSU dari PRKP Banten sebanyak tiga ( 3 ) paket tiap desanya, yaitu desa Pabuaran kecamatan Rangkasbitung dan desa Parakan Lima kecamatan Cirinten Rabu ( 12/10/2022 )
“Kabupaten Lebak ini jumlah desanya sebanyak 340 desa, dan rata-rata infrastruktur di desa-desa butuh pembangunan dan perbaikan. Mengingat minimnya APBD Lebak sementara banyaknya jumlah desa serta luasnya wilayah, maka perlu sentuhan anggaran di luar APBD Lebak . Mestinya, dinas PRKP Banten bersikap adil dan bijaksana dalam menentukan ploting Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) yang akan dibangun, jangan menumpuk di satu desa dalam satu tahun anggaran, mengingat masih banyak desa yang sama-sama membutuhkan” ujar Ade Irawan saat dimintai komentarnya.
Selain itu, Ade Irawan pun menyoroti adanya monopoli proyek pembangunan/peningkatan PSU di desa Pabuaran yang dikerjakan oleh satu perusahaan.
“Dalam data yang saya pegang, perudahaan pemenang lelang ketiga kegiatan PSU di desa Pabuaran Kecamatan Rangkasbitung adalah CV Purna Briguna Mandiri. Jelas ini merupakan monopoli, dan setahu saya, secara aturan ini tidak diperbolehkan. Untuk itu, dalam waktu dekat ini kami dari LSM Gapura Banten akan mengkritisi persoalan ini dengan melakukan unjuk rasa di depan kantor dinas PTKP Banten” sambung Ade.
Reporter. DN/PIH