Kabarexpose.com, Kabupaten Serang. -Team organisasi wadah jurnalis PPWI (Persatuan Pawarta Warga Indonesia ) yang di ketuai Sofyan menyambangi kantor dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ) Kabupaten Serang Provinsi Banten guna menyikapi, adanya dugaan penyimpangan BESTEK (Bentuk Spesifikasi Teknik) dan dugaan penggelapan penyerapan RAB (Rincian Anggaran Biaya), dalam pelaksanaan proyek betonisasi jalan desa Ranca Sumur Kecamatan Kopo Kabupaten Serang Provinsi Banten
Pertemuan di terima oleh Sekdis PUPR H Hanafi di ruang kerjanya, setelah ada sedikit ketegangan dengan Rudi, salah satu petugas keamanan kantor di pintu masuk kantor PUPR, setelah hampir dua jam Tim wartawan dari PPWI menunggu, terkesan di persulit tidak kunjung di pertemukan dengan Kadis untuk melakukan kordinasi, 06/9/2021
Merekomendasi aturan dan Sanksi kedinasan ASN, (Aparatur Sipil Negara) dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mempunyai tugas dan fungsi diantaranya :
” *_melakukan_ _perencanaan pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan jalan dan jembatan kabupaten_
_** Pelaksanaan__ __pembangunan dan_ _peningkatan jalan dan _jembatan kabupaten;__
* _Pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan pemeliharaan jalan dan jembatan kabupaten;_
*_evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Bina Marga._
*
Sudah hampir satu bulan pemberitaan dari beberapa media cetak dan online, diantaranya pemberitaan “Lemahnya Pengawasan dinas PUPR Kabupaten Serang, akibatnya CV PUTRA KARANG TAMPOMAS Leluasa Simpangkan BESTEK (Lintas Nusantara.net 09/9/2021),terkait Pelaksanaan pekerjaan Pengecoran jalan desa Ranca Sumur.” Kecamatan Kopo Kabupaten Serang Provinsi Banten.
Masyarakat yang mengeluhkan proses pelaksanaan kerja CV PUTRA KARANG TAMPOMAS merasa di rugikan karena proses pelaksanaanya di duga kuat, “asal asalan” dan melanggar ketentuan yang sudah di tuangkan dalam BESTEK dan RAB
Sekdis PUPR kabupaten serang yang di temui awak media di ruang kerjanya mengatakan,
“Terkait adanya dugaan penyimpangan BESTEK (Bentuk dan Spesifikasi Teknik) dan RAB (Rincian Anggaran Biaya), nanti akan di lakukan pemeriksaan oleh tim dari dinas terkait, yang melibatkan unsur BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) perwakilan Banten, termasuk akan di lakukan Core beton guna untuk menguji mutu fc 20 dan volume, gampang saja, pekerjaan akan di bayar sesuai dengan hasil pemeriksaan Audit dari dinas terkait yang membidanginya, dan hasil pengurangan pembayaran akan di kembalikan ke kas daerah seperti tahun tahun sebelumnya,” Janji H Hanafi dengan mudahnya, tersampaikan, tanpa mempertimbangkan keluhan masyarakat yang merasa di rugikan dari segi kwalitas dan mutu 06/10/2021
Sementara tugas dan fungsi pengawasan dinas PUPR bidang Bina Marga yang diduga di lalaikan oleh oknum pengawas bidang Bina marga sama sekali tidak di persoalkan, mungkin karena “melalaikan tugas dan fungsi pengawasan di duga menjadi hal yang biasa’. begitukah kinerja dinas PUPR bidang Binamarga, ?
keluh Marsaroni anggota Ormas Pendekar Banten di lokasi proyek jalan desa Ranca Sumur, kecamatan Kopo yang di biayai menggunakan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Kabupaten Serang, tahun 2021 senilai Rp. 270 000 000,- (duaratus tujuhpuluh juta rupiah) yang hingga kini belum terlihat adanya titik Core jalan beton, dengan lebar 4 meter panjang 245 meter ketebalan beton 15 cm dengan mutu fc 20. dengan masa waktu 6 hari kerja, dari 45 hari batas waktu penyelesaian. 03/10/2021
Awak media yang mencoba kordinasi melalui pesan elektronik Whatsapp, dengan Sekdis PUPR Kabupaten Serang, Haji HANAFI, sesuai dengan Janjinya yang belum terlihat tanda tanda di laksanakan, awak media bermaksud mempertanyakan sudah sejauh mana, tindakan dan langkah Evaluasi dan langkah pengujian mutu dan kwalitas pekerjaan jalan beton desa Ranca Sumur Kecamatan Kopo Kabupaten Serang – Banten, kontraktor pelaksana CV PUTRA KARANG TAMPOMAS, namun entah kenapa tidak ada jawaban 04/10/2021.
( Tio/Tim media )