Google search engine
HomePilkades serentakPanitia PILKADES Pasindangan Kecamatan Cileles di Sinyalir Tidak Propesional TFPKD diminta segera...

Panitia PILKADES Pasindangan Kecamatan Cileles di Sinyalir Tidak Propesional TFPKD diminta segera Ambil Alih,

Kabarexpose.com, Kabupaten Lebak,  –panitia pemilihan kepala desa pasindangan Kecamatan cileles Kabupaten Lebak Provinsi Banten diduga tidak proporsional dalam penilaian salah satu bakal calon kepala desa pasindangan Kecamatan cileles harus didiskualifikasi (15/09/21)

lantaran setelah mengikuti hasil seleksi di Kabupaten hasilnya menjadi 5 orang calon yang layak untuk menjadi calon kepala desa pasindangan Kecamatan cileles tapi tiba-tiba Panitia Sembilan memberitahukan bahwa sannya dalam penilaian ada kesalahan,

Dikatakan Wawan Salah satu bakal calon Kepala Desa Pasindangan Kecamatan Cileles, Yang Sebelumnya  sudah masuk dalam calon tersingkir dari calon kepala desa karena menurut Wawan ini akibat tidak proporsional nya panitia Pilkades desa pasindangan Kecamatan cileles dan saya minta TFPKD tingkat kabupaten agar segera mengambil alih kepanitiaan Pilkades desa pasindangan dan saya akan menuntut panitia Pilkades ke pengadilan karena jelas mencemarkan nama baik “ujar Nya”

Di tempat terpisah iman yang menjabat sebagai sekertaris Panitia pilkades desa pasindangan Saat di hubungi Lewat WhatsApp nya, membenarkan ini karena adanya kebodohan kami dari pihak panitia kami di Panitia 9 karena adanya kesalahan penilayan penambahan dari SK pemerintahan yang tadinya 5 tahun ternyata 6 tahun dan jelas nilai pun berubah sehingga posisi Wawan turun menurut salah satu anggota Panitia Pilkades tingkat kecamatan,

Ade membenarkan intinya panitia Desa salah menilai nilai administrasi bidang pemerintahan sementara itu kadis Dpmd H. Babay saat dihubungi awak media di ruang kerjanya membenarkan dan sudah menghubungi pihak Kecamatan bahkan akan melayangkan surat ke Kecamatan, Karna itu sudah hasil seleksi Kabupaten itu yang utama kalau mau mengambil keputusan Kenapa harus dibawa ke tingkat kabupaten putuskan saja di desa terkecuali calon 5 silakan desa yang memutuskan Kalau lebih dari 5 makanya dibawa ke tingkat kabupaten jadi Desa tidak berhak untuk memutuskan karena ini pelanggaran dan panitia sembilan terlalu berani mengambil keputusan jelasnya

(Cep, Apih)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments