Kabupaten Tangerang , Kabarexpose.com,. __Proyek pembangunan prasarana SMK Negeri 12 Legok ,yang dikerjakan oleh CV.Jaya Agam Lestari yang dilaksanakan selama 150 hari tersebut menelan biaya Rp 1.305.105.000,00 dengan sumber dana dari DAK tahun anggaran 2021 , yang diduga telah mengabaikan K3 : Keselamatan & Kesehatan Kerja , rabu 25/08/2021.
Suwandri selaku pelaksana / kepala pekerja proyek disana Saat kami konfirmasi melalui telepon seluler beliau menjelaskan ” Pemagaran mah gak ada pak di R.A.B nya, terkait besi yang saya pakai antara lain yaitu ukuran 13 , 12 , 10 , 8 , terus untuk ceker ayamnya saya pakai besi ukuran 13 , dan untuk pemasangan tiangnya saya memakai besi ukuran 10 , sedangkan sloof nya saya pakai ukuran 8 , kan beda – beda itu , dan untuk tripleknya saya pakai multiplek 9 mili , di RAB gak ada tuh harus pakai kayu meranti , ada juga tertulisnya di RAB alat bantu , kecuali kusen atau jendela baru disebutkan jenis kayunya ” jelasnya.
” Untuk K3 nya gimana ya , saya kan udah beli itu perlengkapan APD udah komplit lah , tapi berhubung pekerjanya kadang mau pakai kadang gak , kadang pekerjanya udah pakai rompi tapi nyangkut – nyangkut lalu di taruh lagi , terus gimana donk kalau begitu , padahal setiap hari kalau saya kesana pasti saya teriakin , tolonglah APD di pakai , soalnya gak enak kita kan udah ada anggaranya untuk APD , saya belinya juga pakai duit bukan pakai daun sampai saya bilangin begitu , tolong pada dipakai APD nya , kadang – kadang dipakai tapi cuman sebentar lalu di taruh lagi , apalagi pakai helm alasan mereka panas , gak tahan kali mereka” ucap suwandri.
Dan saat kami mencoba untuk menggali informasi lebih lanjut terkait proyek tersebut namun Pengawas Dinas Terkait belum dapat kami temui dikarenakan setiap kami kesana pelaksana maupun pengawas selalu tidak ada di lokasi.
Dari hasil investigasi kami dilapangan bahwa masih banyaknya pekerja yang mengabaikan K3 : Keselamatan & Kesehatan Kerja, pasalnya kami melihat masih banyak pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD ) seperti tidak memakai sepatu , tidak memakai helm , tidak memakai rompi dan yang lebih membahayakan lagi yaitu tidak adanya pemagaran / pembatas di lokasi proyek tersebut , padahal posisi pengerjaanya di pinggir jalan umum , itu dapat berbahaya bagi yang melintas , seandainya terjadi hal yang tidak di inginkan apakah dapat dipastikan pihak kontraktor akan bertanggung jawab sepenuhnya buat pekerja ataupun masyarakat yang terkena imbasnya , seharusnya pelaksana proyek disana bisa mengarahkan atau mewajibkan pekerjanya untuk menerapakan K3 dan melakukan pembatasan / pemagaran seperti proyek yang sudah – sudah sebelumnya, tujuanya supaya untuk meminimalisir kejadian yang tidak di inginkan. ( CHY )