Google search engine
HomeBerita DaerahPengambilan hak ahli waris menemukan titik terang

Pengambilan hak ahli waris menemukan titik terang

Kabupaten tangerang, kabarexpose.com,.  -Tanah yang berlokasi di kp.amat bin kaian rt.04 rw.03,atau lebih di kenal dengan sebutan Kampung Cacing yang berada di kelurahan karawaci,kecamatan karawaci kota tangerang,dengan luas 15.300 m2 yang merupakan milik ibu amsiah CS sebagai ahli waris dari almarhum amat bin kaian.jum’at 02/04/2021.

Tanah seluas 15.300 m2 adalah milik para ahli waris almarhum amat,Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 217/PDT.1998/PT.BDG tanggal 21 juni 1997 jo,Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 217/PDT.1998.PT.BDG tanggal 18 juni 1998 jo,Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2534 K/PDT/1999 tanggal 17 februari 2005 jo,Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI.nomor : 489 PK/PDT/2007 tanggal : 12 desember 2007 jo,Berita Acara Eksekusi Pengosongan dan penyerahan lahan nomor : 04.BA/PEN.EKS/2007/PN/TNG tanggal : 12 maret 2007.

Akbar selaku kuasa hukum ahli waris menyampaikan
sudah hampir 18 bulan lebih,Alhamdulillah semua dari pihak pengadilan,pemerintah kota tangerang mendukung atas kemenangan ahli waris dan hasil putusan pengadilan itu sudah inkrah,tetapi di sini ada oknum yang mengaku ngaku atas hak kepemilikan tanah tersebut selama 13 tahun ini,hak ahli waris itu di sini masih ada sekitaran 87 meter,intinya sekarang kami dan warga kampung cacing senang sekali bekerja sama untuk meremajakan tempat ini,karena kepengurusan surat ini sudah sampai 40%.

Lanjut, “mereka juga bersyukur dan mau diremajakanya lapak-lapak pengepul cacing supaya nantinya dapat di rangkul oleh pihak pemerintah setempat,dan mendapat (SKU) Surat Keterangan Usaha,mungkin tempat ini pusatnya pengepul cacing di seluruh banten dan jawa barat yang sudah ada bertahun-tahun lamanya,mereka juga berharap supaya usahanya ingin panjang terus,karena tanah tersebut posisinya pada waktu itu masih kurang jelas,dan sekarang semua sudah membayar kontrak ke ahli waris langsung,bukan ke oknum-oknum kemarin.jadinya seperti itu.jelasnya

lebih lanjut”pengepul cacing ini sudah di kenal di jawa barat dan banten bahkan mendistribusikanya hingga ke lampung,memang aktifitas mereka untuk pengangkatanya sendiri di waktu malam hari,karena untuk mendistribusikan hasil cacing tersebut jarak tempuhnya cukup jauh,jadi ada kegusaran mereka takut akan di gusur,tetapi ahli waris merangkul mereka untuk memperbarui tempatnya,supaya bener-bener di rangkul pemerintah dan bisa terus dilestarikan.terangnya

Mengingat Undang-undang nomor 5 tahun 1960,peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997,Undang-undang nomor 23 tahun 2000,peraturan presiden nomor 10 tahun 2006,peraturan mentri negara agraria/kepala BPN nomor 11 tahun 1997,peraturan kepala BPN nomor 3 tahun 2006 dan 2011.

Merujuk perundang-undangan yang tertera di atas dan Berdasarkan Hasil Keputusan Kepala Kantor Wilayah (BPN) Badan Pertanahan Nasional Propinsi Banten nomor : 03/PBTL/BPN.36/2011 tentang pencabutan dan pembatalan keputusan kepala kantor pertanahan kota tangerang tanggal 9 juli 1997 nomor 42/HGB/KP/1997,Sertifikat Hak Guna Bangunan No.46/Karawaci seluas 17.315 m2 tercatat atas nama tjee kim tek,dan surat keputusan Kepala Inspeksi Agraria Propinsi Jawa Barat tanggal 29 oktober 1964 nomor 59/VIII/Insp.50/1964.terletak di kelurahan,
karawaci,kecamatan karawaci kota tangerang,sebagai
pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum Tetap.

Maka dari hasil surat keputusan tentang pencabutan dan pembatalan tersebut bisa kita simpulkan bahwa yang berhak atas kepemilikan Tanah tersebut adalah dari ahli waris almarhum amat bin kaian.(chy)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments