Kabarexpose.com, Serang – Banten, -Pembangunan pelebaran Ruas jalan Pakupatan-Boru yang sedang dilaksankan Diduga tidak mematuhi Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Terlihat pada pelaksanaan tersebut entah pengawas yang sedang mengatur pengupasan tanah sama sekali tidak menggunakan APD dan K3.
Aminudin Sek. LSM KPK-Nusantara dalam komentarnya mengatakan” kami sudah melayangkan surat ke DPUPR Provinsi Banten terkait pekerjaan tersebut. Dan saya lihat pada galian pertama Diduga tidak sesuai dengan kedalaman atau Spec untuk pelaksanaan matrial Agregat A/B nya dan juga untuk pemadatan Tanah saya Duga tidak adanya uji CBR dan langsung di Gelar Agregat A/B itu juga saya liat jenis Agregat A/B apa sesuai Kuantitas Harga Satuan Barang.kami sebagai lembaga akan terus pantau pekerjaan tersebut kami liat di LPSE provinsi Banten dengan Nilai Rp.20.150.087.203,00 miliyar yang sebagai pemenang atau Penyedia Jasa PT.Artha Reksa Abadi yang beralamat Lingkungan Ketileng Timur RT001/001 Ketileng Cilegon.karena uang pembangunan tersebut dari hasil pajak rakyat harus dikerjakan sesuai Spec/RAB.
KABAREXPOS.com saat monitoring bersama LSM Selasa, (27/10/2020), terlihat alat Vibro untuk pemadatan tanah Dengan Tulisa PU Kabupaten Tanggerang dan apakah sewaktu Lelang dalam Syarat Dukungan lelang kerja sama sama Dinas PU Kabupaten Tanggerang.
ini patut dipertanyakan dan kami kekantor DPUPR Provinsi Banten yang beralamat di KP3B sangat disayangkan Kabid sedang keluar.
(Ipong/cp)